Sabtu, 09 Maret 2013

Hapus Outsourcing


HAPUS OUTSOURCING ATAU GULUNG TIKAR?
            Sistem kerja outsourcing merupakan penyedia atau penyalur tenaga kerja melalui perantara yang nantinya gaji buruh tersebut akan dipotong untuk penyalur. Undang-undang yang mengatur mengenai sistem kerja outsourcing  buruh terdapat pada permen No 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak dan pengaturan outsourcing. Undang-undang nomor 13 pasal 65 tahun 2003 juga menjelaskan bahwa produksi yang bersifat langsung, perusahaan tidak boleh menggunakan karyawan outsourcing. Terdapat lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing.  Lima jenis pekerjaan tersebut adalah cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan migas pertambangan.
            Seharusnya perusahaan tidak boleh memberlakukan sistem kerja outsourcing bagi buruh karena itu merugikan para buruh. Perusahaan seharusnya berterimakasih banyak kepada buruh karena buruh tersebut bersedia bekerja di perusahaan mereka. Coba bayangkan jika suatu perusahaan tidak ada buruh yang bekerja, perusahaan tersebut akan gulung tikar. Maka dari itu sebaiknya perusahaan memberikan ganjaran yang setimpal yaitu memberikan jaminan kesehatan, kesejahteraan yang layak, dan gaji yang setimpal dengan hasil kerja mereka. Padahal buruh kerja outsourcing juga memiliki waktu yang sama dengan buruh kerja tetap.
            Sebelum memasuki sebuah pabrik, pemilik perusahaaan pasti menawarkan janji-janji palsu kepada buruh outsorcing. Pemilik perusahaan menjanjikan buruh outsourcing akan mendapatkan gaji yang setimpal dengan pekerja tetap. Nantinya setelah memasuki pabrik tersebut dan mulai bekerja, pemilik perusahaan akan lupa dengan janji busuknya tersebut. Sistem rekruitmen yang terjadi pada sistem kerja outsourcing dengan cara mengunakan jasa penyalur tenaga kerja yang menjanjikan upah besar di pabrik tersebut hanyalah kebohongan belaka. Sistem jam kerja para buruh outsourcing sama dengan sistem jam kerja pekerja buruh tetap. Sedangkan sistem penggajian yang diterima oleh buruh outsourcing sangatlah sedikit, tidak sama dengan gaji yang diterima oleh pekerja tetap. Hal ini sangatlah tidak adil dan membuat sifat iri pada kedua belah pihak padahal jika dipikir-pikir mereka bekerja pada jumlah jam yang sama.
            Para pekerja buruh outsourcing telah memenuhi kewajibannya dalam bekerja secara semaksimal mungkin hingga menghasilkan sebuah produk yang telah diproses di pabrik tersebut. Setelah para buruh outsourcing melaksanakan kewajibannya, pastinya mereka juga harus mendapatkan hak yang setimpal yaitu mendapatkan upah atau gaji yang layak bagi mereka. Itu semua akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup para buruh outsourcing.
            Sistem kerja outsourcing memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi pekerjanya. Buruh outsorcing mendapatkan gaji yang tak menentu, dapat berubah-ubah setiap waktu penerimaan gaji. Selain itu, buruh outsourcing tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Padahal jaminan kesehatan ini sangatlah penting sekali apabila suatu saat buruh outsourcing tersebut mengalami kecelakaan kerja, mereka dapat menggunakan jaminan kesehatan tersebut.
            Apabila tuntutan buruh outsourcing terhadap pemilik perusahaan tersebut tidak ditanggapi, buruh tersebut akan menuntut kembali hingga permintaannya terpenuhi. Jika dipikir berulang-ulang dalam sehari bisa diperkirakan sekitar empat juta buruh di seluruh Indonesia melakukan aksi tuntutan ini. Hal ini menimbulkan kerugian industri hingga mencapai Rp. 220 triliun.
            Sistem ini sungguh benar-benar menyengsarakan bagi para buruh. Buruh outsourcing sudah bekerja secara maksimal setiap harinya untuk menghasilkan produk, tetapi gaji yang didapatkan buruh outsourcing tidak sebanding dengan bekerjanya. Cara terbaik yang seharusnya dilakukan oleh pemilik perusahaan untuk menyejahterakan buruh outsourcing adalah memenuhi permintaan buruh untuk menghapus sistem kerja outsourcing, memberikan upah yang layak dan setara dengan pekerja buruh tetap, memberikan jaminan kesehatan, dan kesejahteraan yang layak.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar